Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hallo semuanya, udah lama ngga bikin tulisan disini, terakhir itu pas SMP🙂 pas di aliyah pernah bikin tapi cuma jadi draft. Nah krn ini ada tugas yang harus upload ke blogspot, drpd bikin baru lagi mending pake yg ini aja. Walaupun emg ga nyambung si antara judul blog nya sm isinya yg tiba" materi fikih muamalah😂
Oke langsung aja krn sebelumnya udh ditulis di word jdi aku cuma copy paste aja
Jual Beli Dua Akad dalam Satu Transaksi
Dua akad dalam satu transaksi atau two in one merupakan kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus yakni dengan objek yang sama, pelaku yang sama dan jangka waktu yang sama sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku)
Kemudian terdapat hadits yang menjelaskan mengenai Sistem Dua Akad dalam Satu Transaksi. Imam Ahmad dalam Musnad-nya meriwayatkan hadist yang bersumber dari Abu Hurairah r.a bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَة
“Rasulullah SAW. telah melarang dua jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Ahmad dan an-Nasa’i. Hadits ini shahih menurut at-Tirmidzi dan Ibn Hibban).”
Seorang muslim tidak boleh melangsungkan dua jual beli dalam satu akad atau dua akad dalam satu transaksi, namun ia harus melangsungkan keduanya sendiri-sendiri karena jika dilakukan bersamaan maka terdapat ketidakjelasan yang membuat orang muslim lainnya tersakiti, atau memakan hartanya dengan tidak benar.
Para Fuqaha’ sepakat untuk memegangi apa yang menjadi tuntunan hadits tersebut secara umum, namun kemudian mereka berbeda pendapat dalam hal rinciannya, yakni tentang bentuk mana yang dapat disebut ba’ataini fi bai’ah dan yang tidak dapat disebut dengan ba’ataini fi bai’ah.
Menurut Imam Syafi’I terdapat dua penafsiran tentang baiataini fi bai’ah (dua transaksi jual beli dalam satu jual beli) yaitu; pertama, seorang berkata, ‚aku jual barangku kepada engkau dengan harga 1000 real secara tunai dan harga 2000 real secara beruntang. Kedua, bahwa seseorang berkata: ‚aku jual barangku ini kepadamu dengan syarat agar kamu jual pula barangmu kepadaku. Alasan pelarangan pada transaksi pertama karena transaksi tersebut mengandung gharar yang disebabkan oleh ketidakjelasan mengenai jumlah harga. Sedangkan alasan pelarangan kedua yaitu mencegah untuk memanfaatkan kebutuhan orang lain, hal ini terjadi pada saat orang terpaksa membeli sebuah barang maka syarat yang diberikan penjual kepada pembeli ketika membeli barang darinya merupakan bentuk eksploitasi yang bisa menyebabkan hilangnya unsur kerelaan dalam jual beli.
Menurut Imam Maliki baiataini fi bai’ah seperti seseorang yang membeli barang dengan harga satu dinar secara tunai atau seekor domba secara kredit dan barang dengan dua harga yang diwajibkan atasnya.
Jadi seperti itu penjelasannya temen"... Kalo masih kurang paham dimaklumin aja ya, soalnya masih kurang bgt ilmu agamanya dan masih harus banyak belajar lagi🙂
Sekian wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar